M-RADARNEWS.COM, BALI – Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Senin (01/12/2025).

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara I Gede Purnama Putra menegaskan, bahwa pembahasan Pansus V berjalan sesuai mekanisme. Karena itu, Golkar menyatakan menerima Raperda dan mendukung penetapannya menjadi Perda.

Fraksi PSI–NasDem yang diwakili AA Putu Gede Nugraha Mertha menilai kehadiran Perda ini penting untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. Fraksi ini juga mendorong agar perangkat daerah lebih tertib dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan aset.

Dari Fraksi Gerindra I Made Suweta menekankan, bahwa pengelolaan BMD membutuhkan perhatian khusus. Ia mengingatkan agar tata kelola yang telah berjalan tetap ditingkatkan sehingga efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan aset dapat terus terjaga.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Luh Putu Mamas Lestari meminta pemerintah daerah mempercepat digitalisasi database aset untuk mempermudah pengawasan. Menurutnya, pemeliharaan aset harus diprogramkan secara berkala agar pemanfaatannya lebih optimal dan mendukung kualitas pelayanan publik.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi dukungan seluruh fraksi. Ia menjelaskan, bahwa barang milik daerah merupakan aset strategis yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Aset dimaksud meliputi barang berwujud, seperti tanah, bangunan, peralatan, kendaraan, hingga aset tidak berwujud seperti hak paten dan perangkat lunak,” jelasnya.

Arya Wibawa menegaskan, bahwa regulasi sebelumnya, Perda Nomor 12 Tahun 2016, sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan teknis pengelolaan aset saat ini. Penyusunan Raperda baru merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan pedoman pengelolaan BMD.

“Penyesuaian regulasi ini menjadi keharusan untuk memastikan adanya dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam tata kelola aset daerah,” jelasnya.

Adapun sejumlah tujuan utama dari Perda Pengelolaan BMD, yaitu:

  1. Mewujudkan tertib administrasi dalam seluruh siklus pengelolaan aset.
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik.
  3. Membangun transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi aset yang terpadu.
  4. Memperkuat pengawasan guna mencegah potensi penyalahgunaan atau kehilangan aset.
  5. Mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama yang legal, saling menguntungkan, dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.

Dengan mendapatkan persetujuan kolektif seluruh fraksi, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah kini memasuki tahap final untuk ditetapkan sebagai regulasi baru yang akan memperkuat tata kelola aset di Kota Denpasar.

Spread the love