M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka terkait kasus dugaan perundungan dan intimidasi kepada seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong seperti binatang.
Kejadian tersebut sempat viral di Media Sosial (Medsos). Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih tengah menghukum anak berseragam sekolah putih abu-abu untuk bersujud dan menggonggong memperagakan layaknya seekor anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Setelah memeriksa 11 saksi, teman-teman penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara dan setelah selesai gelar perkara, saudara “I” dinyatakan sebagai tersangka. Sekitar jam 4 sore, tersangka ditangkap di Bandara Juanda di Sidoarjo,” katanya, Kamis (14/11/2024).
Kombes Pol. Dirmanto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak terkait. “Nanti setelah diperiksa, nanti akan kami update kembali. Ya ditunggu dulu ya nanti ya. Nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap,” pungkasnya. (yn/*)