BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Petugas gabungan dari Aparatur Desa Munggu, Pecalang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Munggu dan Bhabinsa serta satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Sidak terhadap penduduk pendatang di Wilayah Desa Munggu, Selasa (18/9/2018).
Kegiatan yang dimulai dini hari pukul 04.00 WITA tersebut menyusuri pemukiman sementara penduduk diantaranya kos kosan, Rumah Kontrakan dan Bedeng-bedeng.
Satu lersatu Kos-kosan maupun Rumah Kontrakan serta Bedeng ditelusuri petugas gabungan ini. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 132 pelanggaran kependudukan diantaranya, 108 penduduk pendatang tanpa KIP, bahkan ditemukan 24 penduduk yang sama sekali tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya.
Kepada pelanggar langsung diarahkan menuju kantor Desa Munggu, untuk melakukan proses pendataan oleh petugas pendataan penduduk dan Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas Desa Munggu, Aiptu Rai Tama mengungkapkan, bahwa kami mendampingi Petugas Gabungan dari Aparatur Desa dan satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap penduduk pendatang di Desa Binaan kami. Selain itu, kami juga memeriksa barang bawaan untuk menciptakan Desa Munggu yang Kondusif,” beber aiptu Rai Tama. (Tim)