M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program pembebasan denda pajak tersebut dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731, dan berlaku untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati menuturkan, bahwa program insentif pajak ini dalam rangka menyongsong Hari Kesaktian Pancasila. Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 2 hingga 30 September 2024.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Jika ada yang mengalami kesulitan terkait lokasi atau tidak mengetahui cara membayar, kami siap membantu. Kami telah menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses oleh masyarakat,” kata Febri Kusumawati seperti dilansir dari kominfo.jatimprov, pada Rabu (18/09/2024).
Febrina menjelaskan, bahwa masyarakat atau wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan untuk informasi dan pembayaran PBB. Kanal layanan ini meliputi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, Mal Pelayanan Publik Siola, hingga Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya.
“Silakan masyarakat mengunjungi kanal-kanal tersebut jika memerlukan konsultasi atau diskusi secara langsung. Namun, pembayaran pajak sebenarnya juga bisa dilakukan secara digital,” jelasnya.
Menurut Febrina, saat ini pembayaran pajak seperti PBB bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform e-commerce. Seperti di antaranya Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee. “Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI,” tuturnya.
Tidak hanya penghapusan denda PBB, program ini juga memberikan insentif pada kategori pajak lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah. “Program ini juga memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen,” tambah Febrina.
Ia juga menjelaskan, bahwa pengurangan pokok BPHTB dibagi menjadi dua kategori, yaitu transaksi jual-beli dan Non jual-beli (waris, hibah, dan sejenisnya). Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0 – Rp1 miliar, diberikan pengurangan sebesar 30 persen untuk transaksi jual-beli, sedangkan Non jual-beli mendapatkan pengurangan 40 persen.
Kemudian untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, pengurangan sebesar 10 persen diberikan untuk transaksi jual-beli. Sedangkan Non jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen.
“Sementara untuk NPOP di atas Rp2 miliar, baik kategori jual-beli maupun Non jual-beli, pengurangan diberikan sebesar 5 persen,” imbuhnya.
Lebih lanjut Febrina mengatakan, inisiatif program ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan Pemkot Surabaya terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya wajib pajak. Pemkot berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi para wajib pajak di tengah situasi yang sulit.
“Kami memberikan stimulan berupa penghapusan denda, agar para wajib pajak bisa membayar sesuai dengan kemampuan finansial mereka,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan infrastruktur Kota Surabaya, seperti pengaspalan jalan hingga penerangan jalan umum (PJU), yang selama ini bisa dinikmati masyarakat.
“Jika masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus kami tingkatkan, itu adalah hasil dari kontribusi pajak. Karena itu, mari kita manfaatkan momentum ini,” tutup Febrina. (red)