M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjatuhkan sanksi surat teguran kepada Google terkait layanan YouTube, yang dinilai belum memenuhi ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, bahwa pemerintah memberikan “catatan merah” kepada Google selaku perusahaan induk YouTube setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban kepatuhan.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (09/04/2026).
Menurutnya, keputusan menjatuhkan sanksi tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026. Hasilnya, YouTube dinilai belum memenuhi ketentuan PP Tunas dan juga belum menunjukkan iktikad untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan nasional.
“Pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi. Karena itu, kita bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi berupa surat teguran kepada Google,” tegasnya.
Meutya berharap sanksi ini dapat mempercepat langkah Google dalam memenuhi seluruh kewajiban kepatuhan. Ia juga mengingatkan seluruh platform digital lainnya agar segera menyampaikan rencana implementasi aksi, dan menyerahkan laporan asesmen profil risiko mandiri paling lambat tiga bulan ke depan.
Berbeda dengan Google, Kemkomdigi mengapresiasi langkah Meta yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan nyata terhadap regulasi nasional. Mulai hari ini, Meta resmi menaikkan batas usia minimal pengguna menjadi 16 tahun pada layanan Instagram, Facebook, dan Threads.
Kebijakan tersebut dianggap selaras dengan PP Tunas serta menunjukkan komitmen Meta dalam memperkuat perlindungan anak dan remaja di ruang digital Indonesia.
Meutya menegaskan, bahwa sejak 28 Maret 2026, seluruh platform digital wajib mematuhi PP Tunas, yang mengatur bahwa platform berisiko tinggi hanya boleh diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.
“Tidak ada lagi alasan teknis untuk mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia. Semua platform wajib memenuhi kepatuhan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik privat,” ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan seluruh perusahaan digital global mengikuti standar perlindungan digital yang berlaku di Indonesia.
