M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dengan menangkap seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Pandaan.

Tersangka APH ditangkap di sebuah rumah di wilayah Pandaan, pada Jumat (08/08/2025) malam, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

​Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

“APH berperan aktif memfasilitasi peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan besar untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Yoyok, pada Senin (18/08/2025).

​Keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi keuangan yang mengarah pada aktivitas ilegal tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kejahatan narkotika, antara lain satu unit mobil Honda Brio abu-abu, dua unit ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM.

​Atas perbuatannya, APH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yaitu minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Dengan demikian, ​Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah Pasuruan dari peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya. (by/*)

Spread the love