M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (09/12/2024). Kehadiran tim hukum RIDO untuk konsultasi ihwal pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilgub DKI Jakarta.
Faizal Hafied mewakili tim hukum RIDO dalam keterangannya mengatakan, bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan.
Faizal menyebut, persiapan pengajuan permohonan sudah mencapai 97 persen. Dia juga mengungkapkan telah menyiapkan alat bukti yang sangat beragam, mulai dari foto, video, hingga keterangan saksi dan ahli.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59 WIB, dan persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli,” tuturnya.
“Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya,” tambah Faizal saat ditemui usai konsultasi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, pada Minggu (08/12), telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024. Paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Susiono (RIDO) memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Selanjutnya untuk paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. Kemudian paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total 4.714.393 suara sah.
Sekedar informasi, per hari ini laman resmi MK mencatat sebanyak 166 permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024 yang didaftarkan ke MK. Dari jumlah tersebut, 133 merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan 33 sengketa hasil pemilihan walikota. Sebanyak 90 permohonan diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id. Sementara 76 lainnya diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Editor: Rochmad QHJ
