M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polri menunjukkan ketegasannya dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh orang yang diduga menyebarkan konten provokatif di media sosial. Konten tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang gencar dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 23 Agustus.

Operasi ini berhasil mengidentifikasi dan memblokir 592 akun yang menyebarkan konten hasutan, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menurut Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, para pelaku terbukti menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melanggar hukum, seperti penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Himawan.

Langkah penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang mengancam persatuan bangsa.

Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat, untuk lebih cermat dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. (by/**)

Spread the love