M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026, melalui Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 yang terbit pada 19 Desember 2025.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada 18 Desember 2025, seluruh unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja menyepakati rekomendasi UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459, atau naik sekitar 7,04 persen dibanding tahun 2025.
Untuk sektor pariwisata, Dewan Pengupahan juga merekomendasikan UMSP Bali 2026, pada sektor Penyediaan Akomodasi serta Penyediaan Makan dan Minum (KBLI 2020 huruf I) sebesar Rp3.267.693, yang juga naik sekitar 7,04 persen dari tahun sebelumnya.
Dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025), Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengupahan yang menuntaskan pembahasan sebelum batas waktu nasional 24 Desember 2025.
Ia menegaskan, bahwa keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan kepentingan pekerja dan dunia usaha agar tercipta keseimbangan ekonomi yang berkelanjutan.
Koster juga meminta agar kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja terus diperkuat terutama dalam tahap implementasi 2026, mulai dari sosialisasi hingga pengawasan.
Keputusan Gubernur Bali tentang UMP dan UMSP Bali Tahun 2026, mulai berlaku pada 1 Januari 2026. (yd/**)
