M-RADARNEWS.COM, JABAR – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), berhasil mengungkap kasus provokasi dan kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jabar, pada Jumat (29/08/2025). Sebanyak 11 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pembuat bom molotov hingga penyebar konten provokatif di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka tidak hanya terlibat dalam aksi anarkis di lapangan, tetapi juga menggunakan media sosial untuk memperkeruh situasi.
“Sedikitnya, terdapat 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, bahkan melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD,” ujar Kombes Hendra.
Selain itu, para tersangka juga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks), termasuk klaim palsu tentang adanya penembakan dengan peluru karet oleh aparat. Konten-konten ini memicu keresahan dan memperburuk situasi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit ponsel dan akun media sosial, pakaian dan bendera yang digunakan saat aksi, cat semprot, serta empat bom molotov yang sudah dirakit.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan penindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. “Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial,” tutup Kombes Hendra. (by/div)
