M-RADARNEWS.COM, BALI – Polda Bali berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53), yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 November 2024, dengan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus alamat tersangka di Jalan Sri Wedari No. 24 Ubud, Gianyar, (Parq Ubud).
“Menetapkan satu orang tersangka WNA Jerman an. AF (53) WNA asal Jerman, pekerjaan sebagai Direktur PT. Parg Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali,” kata Irjen Daniel didampingi Direskrimsus Roy H.S. Sihombing, Kasubdit Indikasi, dan Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy dalam konferensi pers di loby Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/01/2025).
Dalam gelar perkara tersebut, juga turut dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Gianyar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar.
Modus operandi
Pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan.
Kronologis pengungkapan
Pada Kamis 24 0ktober 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat personal Ditreskrimsus melalukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah villa, bangunan Spa dan perternakan hewan yang bertempat di Jalan Sri Wedari No. 24 Ubud, Gianyar, (Parq ubud).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan klarifikasi terhadap Direktur PT Parq, staff dan karyawan, serta seseorang an. IGNES. Berdasarkan hasil interogasi dari IGNES, didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha Parq.
Terhadap 34 SHM tersebut, dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar, untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Dari hasil pola ruang Parq Ubud, ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.
Kemudian dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut, ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan villa, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.
Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut, dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan villa, spa center, dan peternakan hewan diatas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara gelar dengan hasil dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Kapolda Bali menyampaikan, terdapat 28 saksi yang terdiri dari beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kab. Gianyar, Camat dan Perangkat Lurah, Bendesa dan Pekaseh Ubud, serta para Derektur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan RI, Unhi, Unud, serta para pemilik lahan.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari sejumlah administrasi penting seperti beberapa FC sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta Peraturan maupun Skep-Skep dari kementerian agrarian maupun jajaran Pemda Kab. Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara ini,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka;
1. Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU;
Pasal 109 : Setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 19 (1) setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.
2. Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU;
Pasal 72 : orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 44 (1) lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan.
“Mari kita bersama jaga dan lestarikan lahan pertanian Bali, untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan lokal, sekaligus mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia (RI),” ajak Kapolda Bali.
Irjen Daniel menegaskan, Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (yd/***)