BALI, (M-RADARNEWS),- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menghadiahi timah panas kepada pelaku jambret yang kerap kali menyasar orang asing (WNA). Pelaku I Kt Ririg (26) kini harus mendekam di Mapolsek Kuta Utara, Kamis (02/08).
Sebelumnya pada, Kamis (26/07) lalu pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Korbannya an. Adam Aouissaoui (30), pada saat melintas di TKP dengan sepeda motornya dipepet oleh pelaku. Merasa ada yang menarik tasnya, wisatawan asal Tunisia ini pun melakukan perlawanan, korban dan pelaku pun terjatuh dari masing-masing kendaraannya.
Merasa adanya perlawanan, pelaku pun melarikan diri membawa tas korban dan meninggalkan sepeda motornya di TKP. Kemudian korban melaporakan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Kuta Utara, sedangkan sepeda motor pelaku langsung diamankan oleh petugas Kepolisian.
Berbekalkan laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di bawah komando Kanit Reskrim IPTU Androyuan Elim S.I.K langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit reskrim pun telah mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran keberadaan pelaku hingga ke kampung halamannya di banjar pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem, Jumat (28/08).
Mengetahui dirinya didatangi Polisi, pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri dan terpaksa pelaku dihadiahi timah panas yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku dan langsung di gelandang ke Mapolsek Kuta Utara. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta utara.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan, S.I.K didampingi Kanit menembak kaki pelaku, pada saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan untuk bisa melarikan diri. Pelaku mengaku baru sekali melakukan penjambretan, namun kami terus mengembangkan kasus ini,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim S.I.K menambahkan, “Kami terus akan mengembangkan kasus ini, kami duga pelaku sudah berulangkali melakukan penjambretan, terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuhnya. (Tim)