M-RADARNEWS.COM, BALI – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara melantik dan mengukuhkan kembali 6 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II dan 1 Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama. Pelantikan dan pengukuhan ini dilaksanakan lantaran pejabat yang bersangkutan telah menjabat selama 5 tahun dan telah dilaksanakan evaluasi.
Adapun pejabat yang dilantik dalam jabatan yang sama yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM I Wayan Sudiana, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ni Nyoman Sri Utari, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Kepala Dinas Perhubungan I Ketut Sriawan.
Selanjutnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dewa Gde Juli Artabrata. Selain itu, turut dilantik pula dr. I Wayan Sunaka, Sp. PD., sebagai Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama.
Acara pelantikan dan pengukuhan itu berlangsung di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (12/09/2024). Tampak hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainya.
Ditemui usai Pelantikan Wali Kota Denpasar Jaya Negara mengatakan, pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan kembali Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama ini menyasar pejabat yang sudah diatas lima tahun memegang jabatan di satu OPD. Tahapan ini tentunya sudah melalui proses evaluasi, sehingga dapat dilantik dan dikukuhkan kembali.
Jaya Negara optimis pejabat yang dilantik kembali ini mampu bertugas dengan baik dan membangun inovasi serta program strategis. Sehingga upaya untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat dapat terus dioptimalkan.
“Kita pahami saat ini kemajuan jaman membuat kita harus terus berupaya maksimal untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, tentunya kami harapkan pejabat yang baru dilantik agar terus merancang program dan inovasi guna mendukung pelayanan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM I Wayan Sudiana menjelaskan, bahwa setiap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Eselon II wajib mengikuti evaluasi rutin setiap lima tahun sekali. Dimana, sebelum dikukuhkan kembali, pejabat yang bersangkutan wajib mengikuti evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari KASN serta ijin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi yang dilantik adalah JPT yang sudah menjabat lima tahun dan telah mengikuti evaluasi, sehingga diharapkan dapat bertugas dengan baik dalam rangka mewujudkan Denpasar Maju,” ujarnya. (yd/hm)