M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warganya untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara tunggal, tanpa disandingkan dengan bendera lain. Imbauan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Wali Kota Eri menjelaskan, imbauan ini muncul sebagai respons atas fenomena pengibaran bendera non-nasional di beberapa titik. Meskipun tidak ada larangan hukum spesifik, ia menekankan bahwa momen kemerdekaan adalah waktu yang sakral.
“Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya. Harus dikibarkan sendiri sebagai bentuk menghormati dan menghargai perjuangan,” tegasnya, pada Rabu (06/08/2025).
Menurut Eri, pengibaran bendera Merah Putih secara tunggal adalah bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan. Ia juga mengatakan, imbauan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar bendera negara tidak dibenturkan dengan bendera lain.
Untuk memperkuat imbauan ini, Pemkot Surabaya berencana mengeluarkan surat edaran (SE) yang akan mengedukasi warga agar menjaga kesakralan bendera negara.
“Ini adalah hari kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Perjuangan para pendahulu kita adalah untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh warga Indonesia,” kata Eri.
Wali Kota Eri mengaitkan pengibaran bendera secara tunggal ini dengan nilai-nilai Pancasila, yang mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia berharap warga Surabaya memahami makna di balik bendera nasional. “Memang tidak ada larangan, tapi jangan kurangi makna kemerdekaan kita,” pungkasnya.
Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya.
Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera juga harus dalam kondisi baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor. (by/*)
