M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemkab Jateng), melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Namun, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan yang sebelumnya dilakukan setiap Rabu menjadi setiap Jumat.
Kebijakan tersebut dipastikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa seusai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah diterapkan sejak 1 April 2026.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH secara nasional diarahkan dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Khofifah dikutib, Minggu (31/05/2026).
Menurutnya, perubahan hari pelaksanaan dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Gubernur Khofifah menegaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Juni 2026 dan tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik.
Meski demikian, tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diwajibkan tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB tetap bekerja secara WFO,” tegas Gubernur Khofifah.
Ia menjelaskan, perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan esensial wajib memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan mudah diakses masyarakat. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga layanan bagi kelompok rentan harus tetap tersedia tanpa pengurangan kualitas maupun kuantitas pelayanan.
Selain mengatur jadwal kerja, Pemprov Jatim juga menetapkan sejumlah kewajiban bagi ASN selama menjalankan WFH. ASN diwajibkan tetap berada di tempat kediaman, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila diperlukan sewaktu-waktu.
Mereka juga wajib melakukan presensi melalui aplikasi JATIM PRESENSI, menyampaikan laporan aktivitas harian beserta bukti dukung kinerja, serta tetap memenuhi target kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, ASN diminta memastikan kondisi ruang kerja aman sebelum meninggalkan kantor dengan mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, dan peralatan listrik lainnya guna mendukung efisiensi penggunaan energi.
Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus mendukung pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pemerintahan modern.
Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan WFH akan terus dilakukan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak mengalami penurunan.
Dengan penyesuaian jadwal tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan segera beradaptasi dengan pola kerja baru yang mulai berlaku pada Juni 2026, sembari tetap mengedepankan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (red/jnr/kmf)
