DPR-Pemerintah Resmi Perkuat Perlindungan bagi Pengemudi dan Pelaku Usaha dalam Ekosistem Transportasi Online
M-Radar News, Jakarta – DPR RI bersama pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Penguatan tersebut diakomodasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Perpres tersebut menjadi landasan pengaturan transportasi daring, termasuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan. Regulasi ini sekaligus mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Proses tersebut dilakukan untuk menghasilkan aturan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers Pimpinan DPR RI bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam mengatur berbagai aspek transportasi online. Selain persoalan tarif, Perpres juga memberikan kepastian mengenai hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, bahwa Perpres tersebut telah melalui pembahasan panjang dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.
Menurut Maman, cakupan regulasi tidak hanya mengatur layanan pengangkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan. Kementerian UMKM juga memiliki tugas untuk mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
“Perpres ini sekarang mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan, serta akan diikat dalam perjanjian kemitraan,” jelas Maman.
Dengan adanya perjanjian kemitraan tersebut, pemerintah berharap hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi dapat berlangsung lebih jelas, termasuk dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak para mitra.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah telah menetapkan batas biaya platform yang dapat dikenakan kepada pengemudi ojek online. Biaya platform tersebut dibatasi maksimal 8 persen.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi. Menurut Dudy, ketentuan tarif dan biaya platform yang telah ditetapkan Kemenhub juga akan menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.
Adapun Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria mendapat tugas untuk menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Penetapan tersebut diarahkan dengan mempertimbangkan prinsip penghasilan yang layak bagi pengemudi serta perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Selain persoalan tarif dan biaya platform, pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas kementerian. Forum komunikasi atau satuan tugas (Satgas) bersama akan dibentuk dengan melibatkan kementerian terkait dan diketuai Menteri UMKM.
Satgas tersebut akan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Keberadaan Satgas diharapkan memastikan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Pengaturan tersebut juga mencakup ekosistem pengantaran barang dan makanan yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah menilai layanan berbasis platform digital telah menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan pesan-antar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 oleh kementerian terkait harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Menutup keterangannya, Dasco menegaskan, DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat diterapkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, koordinasi lintas kementerian melalui forum komunikasi atau Satgas diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan implementasi Perpres berjalan efektif. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















