Duduk Perkara Anggota DPRD Thahir Diduga Palsukan Surat Tanah Bikin Rugi Rp 5 M

Duduk Perkara Anggota DPRD Thahir Diduga Palsukan Surat Tanah Bikin Rugi Rp 5 M

M-Radar News, Sumatera Utara – Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir (68), ditahan oleh Polda Sumut atas dugaan pemalsuan surat tanah milik perusahaan perumahan PT Rapy Ray Putratama, yang berakibat pada kerugian materi mencapai Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula ketika Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar (43), memiliki tanah seluas sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Tanah tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 649 dan 650 yang diterbitkan pada 3 Desember 2019 dan sedang dikembangkan menjadi perumahan bersubsidi. Beberapa unit rumah sudah terjual dan dihuni.

Namun, Dhody Thahir kemudian mengklaim kepemilikan tanah tersebut secara sepihak dan mengirimkan empat surat palsu melalui kuasa hukumnya kepada tiga bank dan Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN). Surat-surat tersebut menyatakan bahwa Dhody adalah satu-satunya yang berhak atas tanah tersebut. Akibatnya, perusahaan tidak mendapat fasilitas kredit dari bank, dan sertifikat milik perusahaan diblokir oleh BPN.

Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Dirreskrimum Polda Sumut, menjelaskan bahwa tindakan Dhody menyebabkan kerugian materi bagi perusahaan karena pembeli rumah merasa takut dan meminta pengembalian uang muka dan cicilan. Total kerugian yang dialami PT Rapy Ray Putratama diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Pemeriksaan dari BPN menunjukkan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki perusahaan adalah sah dan masih terdaftar aktif. Meski ada putusan peninjauan kembali kedua (PK 2) yang menyebut Dhody berhak membeli, surat yang dilayangkan Dhody ke BPN justru mengklaim kepemilikan penuh tanah secara sepihak, bertentangan dengan fakta kepemilikan perusahaan.

Dhody Thahir mangkir dua kali dari panggilan penyidik pada 27 Agustus dan 14 September 2026, sehingga polisi menjemput paksa dan menahannya pada 15 September 2026 di kediamannya di Komplek Bumi Asri, Medan Helvetia. Saat ini, Dhody berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 394 atau Pasal 391 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polda Sumut juga telah meminta klarifikasi kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, terkait surat tugas yang digunakan Dhody dalam perkara ini. Hingga kini, Dhody Thahir merupakan satu-satunya tersangka, namun penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan anggota legislatif dan berdampak langsung pada masyarakat yang membeli rumah di perumahan bersubsidi tersebut. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegakkan hukum secara transparan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup