Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Ledakan Rumah Mewah di Komplek Grand Polonia Medan
M-Radar News, Medan – Kepolisian resmi menetapkan tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di kompleks perumahan mewah Grand Polonia, Medan, pada 20 Juli 2026. Peristiwa ledakan ini menewaskan tiga orang, dan menyebabkan kerusakan pada tujuh rumah di sekitar lokasi kejadian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang melibatkan tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Tim gabungan tersebut terdiri atas berbagai unit kepolisian, antara lain Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Propam, serta penyidik Polrestabes Medan. Mereka bekerja secara intensif memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti secara pro justitia.
Polisi menduga ledakan dipicu oleh kebocoran gas metana yang berasal dari pipa gas bawah tanah di kawasan Grand Polonia. Gas metana yang memenuhi ruangan diyakini menjadi penyebab utama ledakan tersebut.
Meskipun telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas maupun jumlah tersangka kepada publik. Informasi lebih lanjut rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Insiden ini menjadi perhatian serius, karena dampaknya yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan properti di lingkungan perumahan mewah tersebut. Peningkatan status kasus ini menandai langkah penting dalam proses hukum dan penegakan keadilan atas peristiwa tersebut.
Polrestabes Medan bersama Polda Sumut terus melanjutkan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang masih diperlukan, serta memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












