Nekat Gadaikan Mobil Rental, Warga Klaten Raup Puluhan Juta Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi

Nekat Gadaikan Mobil Rental, Warga Klaten Raup Puluhan Juta Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi

M-Radar News, Bantul – Seorang pria berinisial RH (43), warga Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental. Pelaku berhasil meraup uang puluhan juta rupiah sebelum akhirnya ditangkap.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa bermula ketika RH menawarkan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 kepada korban dengan skema gadai senilai Rp31,5 juta.

“Awalnya, diduga RH menawarkan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan kepada korban dengan nilai Rp31,5 juta,” kata Rita kepada awak media. Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian menyerahkan uang gadai sebesar Rp31,5 juta kepada RH.

Namun, kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pelaku, melainkan mobil rental yang disewanya dari perusahaan penyewaan kendaraan. Tidak berhenti di situ, setelah menerima uang gadai, RH kembali menyewa mobil tersebut dari korban dengan janji membayar Rp3 juta per bulan.

Kasus ini terungkap setelah korban merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RH. Pelaku kini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup