Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp3,6 Miliar
M-Radar News, Semarang – Bupati Pati nonaktif, Sudewo dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (21/9/2026).
Jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan, bahwa Sudewo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus berbeda. Selain hukuman penjara, Sudewo juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta yang dapat disita jika tidak dibayar, serta pengganti uang korupsi yang jika tak dilunasi akan diganti dengan tambahan tiga tahun penjara.
Kasus Korupsi Pertama: Pemerasan Formasi Perangkat Desa
Kasus pertama menjerat Sudewo terjadi saat ia menjabat sebagai Bupati Pati. Ia bersama tiga terdakwa lain, yakni;
- Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono,
- Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan
- Kepala Desa Sukorukun Karjan
Ketiganya juga didakwa melakukan pemerasan dalam proses pengisian sebanyak 601 formasi perangkat desa pada tahun 2025-2026.
Calon perangkat desa diminta menyetorkan uang mulai dari Rp165 juta hingga Rp255 juta sesuai jabatan yang dilamar. Praktik ini menghasilkan uang sebesar Rp2,49 miliar.
Kasus Kedua: Suap dan Gratifikasi Proyek Perkeretaapian
Kasus kedua terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2021-2022 saat Sudewo menjabat anggota DPR RI.
Ia didakwa menerima suap dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu.
Total penerimaan suap dan gratifikasi mencapai sekitar Rp3,8 miliar, termasuk pemberian sebilah keris dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta. Jaksa menegaskan unsur penerimaan hadiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Jaksa juga menilai adanya faktor pemberat dalam perkara ini, yakni Sudewo tidak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI serta pemerintah daerah tingkat kabupaten. Namun, terdakwa mendapat keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sudewo bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi sebagai bentuk perlawanan terhadap tuntutan jaksa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












