Sepasang Kekasih di Pringsewu Diciduk Polisi di Hotel, Sang Pria Diduga Pemasok Sabu
M-Radar News, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, mengamankan pasangan berinisial DY (30) dan NY (19) dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Kelurahan Pringsewu Utara, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan kasus narkotika yang dilakukan di wilayah yang sama beberapa waktu sebelumnya.
”Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pringsewu Utara,” ujar Laksono kepada awak media, Sabtu (19/9/2026).
Pengembangan Kasus dari Pesta Sabu
Sebelum meringkus DY dan NY, polisi terlebih dahulu menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan empat pria berinisial IK (47), S (43), AH (26), dan ZD (16) yang kedapatan tengah mengonsumsi sabu.
Dari lokasi pertama, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, alat hisap (bong), korek api, serta telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keempat pelaku, diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DY.
Bergerak cepat, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan DY di sebuah kamar hotel di Kelurahan Pringsewu Utara, tidak lama setelah penggerebekan pertama.
Diringkus saat Main Judi Online
Saat digerebek di kamar hotel, DY tidak seorang diri. Ia tengah berada di dalam kamar bersama kekasihnya, NY (19), seorang perempuan asal Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Uniknya, saat petugas menyergap, DY tengah asyik bermain judi online, sementara sang kekasih diduga tengah mengonsumsi sabu.
Dalam penggeledahan di kamar hotel tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram, setengah butir pil diduga ekstasi, alat hisap sabu, korek api, dan telepon seluler. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pringsewu.
DY Merupakan Residivis Narkoba
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, terungkap fakta bahwa DY bukan “pemain baru” di dunia hitam narkotika. Pria berusia 30 tahun tersebut ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana peran masing-masing tersangka, baik DY maupun NY, serta memburu jaringan penyuplai di atasnya.
”Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya, termasuk mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan,” pungkas Laksono.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












