www.m-radarnews.com
Menu

Browsing Tag Surat edaran

Mulai 3 Juli 2025, Pemkot Surabaya Berlakukan Sweeping Jam Malam bagi Anak

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mulai memberlakukan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik Kota Surabaya, mulai Kamis, 3 Juli 2025.

Dispendik Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Upaya Lindungi Anak dan Cegah Kenakalan Remaja

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) telah mengambil langkah serius dengan menerapkan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tumbuh kembang anak secara optimal serta mengantisipasi potensi kenakalan remaja.

Cegah Kenakalan Remaja, Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam untuk Anak

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sedang menyusun kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Kebijakan ini, yang akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE), bertujuan untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.

Kumpulkan Pelaku Usaha, Gubernur Koster Minta Segera Jalankan Gerakan Bali Bersih Sampah

M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Gerakan Bali Bersih Sampah melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025. Setelah sebelumnya bertemu dengan produsen Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK), kini ia mensosialisasikan SE tersebut kepada para pelaku usaha di Bali, termasuk perhotelan, restoran, pasar modern, dan pengelola wisata.

Urai Kepadatan Arus Balik, Menteri PANRB Tetapkan Penyesuaian FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Selama masa arus balik libur Hari Raya Idulfitri 1446H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

Pemprov Bali Terbitkan SE 08 Terkait Tatanan Pengunjung Memasuki Pura Agung Besakih Selama Karya IBTK

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pamedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), dan hal ini bertujuan untuk mewujudkan kenyamanan, kelancaran keamanan, keselamatan, kebersihan, dan keindahan kawasan Pura Agung Besakih.

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE tentang Antipasi DBD, Masyarakat Diimbau Aktif Lakukan 3M Plus

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.9.2/2713/436.7.2/2005 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Demam Bedarah Dengue (DBD) pada Musim Penghujan. Dalam SE tersebut, diimbau masyarakat untuk aktif melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan metode 3M Plus sebagai langkah pencegahan DBD secara efektif.

Media Didorong Viralkan Instansi yang Belum Patuh SE Nomor 2/2025 tentang Penggunaan Tumbler

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus menggalakkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Peran media dinilai penting untuk menyebarluaskan imbauan tersebut.

Pemprov Jateng Resmi Keluarkan SE Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, Sekda: ASN Tidak Masuk Kategori Masyarakat Miskin

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg. Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen mendukung agar penyaluran gas yang dikenal dengan gas melon tepat sasaran.

Wali Kota Eri Terbitkan SE Pengamanan Isra Mikraj Nabi dan Tahun Baru Imlek

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1559/436.8.6/2025 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Ibadah / Perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.

Berlaku Mulai 3 Februari, Pemprov Bali Wajibkan Semua Pegawai Pakai “Tumbler”

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.

Pemprov Bali Imbau Hindari Pendakian ke Gunung Agung Selama Cuaca Ekstrem

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan imbauan resmi untuk masyarakat dan wisatawan agar tidak melakukan pendakian ke Gunung Agung selama kondisi cuaca ekstrem.

Load More Posts