Mulai 3 Juli 2025, Pemkot Surabaya Berlakukan Sweeping Jam Malam bagi Anak

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mulai memberlakukan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik Kota Surabaya, mulai Kamis, 3 Juli 2025.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif saat berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW).

“Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis malam,” ujar Wali Kota Eri dikutib, pada Rabu (02/07/2025).

Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja, Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam untuk Anak

Wali Kota Eri menegaskan, sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang tidak sedang menjalani kegiatan pembelajaran atau kegiatan positif lainnya. Ia menyebutkan, bahwa anak yang berada di tempat belajar atau kegiatan yang diketahui orang tuanya tidak akan dikenai sanksi.

“Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, benar tidak anaknya di situ. Tapi kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan,” tegasnya.

“Jika ada anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya,” imbuhnya.

Menurut Wali Kota Eri, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga. Ia kembali menegaskan, bahwa membangun Kota Surabaya dilakukan secara gotong royong dengan semangat budaya Arek Suroboyo.

Baca juga: Dispendik Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Upaya Lindungi Anak dan Cegah Kenakalan Remaja

Tidak Ada Sanksi Administratif, Fokus pada Pembinaan

Lebih lanjut Wali Kota Eri juga menyatakan, tidak akan ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring sweeping. Sebaliknya, mereka yang terjaring akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan.

“Kita kasih ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan, dan pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kebijakan ini bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan tokoh agama.

Kendati demikian, Wali Kota Eri mengimbau para orang tua untuk aktif mengajak anak-anak mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat. “Agar ke depannya mereka memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk,” harapnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sweeping dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan, dan berbagai bentuk diskriminasi.

Pembatasan jam malam ini juga bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. (by/*)

Tutup