Cegah Hipertensi dan Diabetes, Pemkot Surabaya Batasi Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak di Kantor dan Sekolah

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/5702/436.7.2/2026 tentang pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/5702/436.7.2/2026 tentang pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Kebijakan ini bertujuan mencegah dan mengendalikan penyakit tidak menular (PTM), khususnya diabetes melitus dan hipertensi pada anak, remaja, hingga orang dewasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan, surat edaran yang ditandatanganinya pada 2 Maret 2026 tersebut memuat sejumlah ketentuan bagi masyarakat, perangkat daerah, instansi, hingga satuan pendidikan.

“Peserta didik diimbau membatasi konsumsi gula maksimal empat sendok makan per orang per hari, garam satu sendok teh per hari, serta lemak atau minyak maksimal lima sendok makan per hari,” kata Lilik, pada Jumat (06/03/2026).

Melalui SE tersebut, Pemkot Surabaya juga membatasi penyediaan serta penjualan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak tinggi di lingkungan perkantoran, sekolah, fasilitas pelayanan publik, serta area yang berada dalam kewenangan masing-masing instansi.

“Kami mendorong penyediaan makanan dan minuman sehat pada setiap kegiatan dan acara resmi dengan mengutamakan menu rendah gula, rendah garam, dan rendah lemak,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya meminta Dinas Pendidikan (Dispendik), Kantor Kementerian Agama, serta satuan pendidikan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam pengawasan dan pengelolaan kantin sekolah sehat.

Langkah tersebut meliputi pembatasan penjualan makanan dan minuman tinggi GGL, pengurangan minuman berpemanis dalam kemasan, serta imbauan kepada siswa untuk mengurangi konsumsi minuman manis seperti es teh manis, es kopi manis, dan minuman manis lainnya yang dijual di kedai maupun ritel.

Siswa juga diimbau mengurangi konsumsi makanan instan dan gorengan secara berlebihan serta lebih mengutamakan makanan segar dengan gizi seimbang. Sekolah juga didorong membiasakan peserta didik mengonsumsi air putih, buah, dan sayur, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Untuk memperluas implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya menugaskan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, instansi, UMKM, serta peserta didik terkait pentingnya pembatasan konsumsi GGL dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mendukung pencantuman informasi label gizi dan pesan kesehatan terkait kandungan GGL pada media informasi di lingkungan kerja, sekolah, maupun fasilitas umum.

Kepala sekolah juga diminta menyosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid, termasuk pentingnya membatasi makanan tinggi gula, garam, dan lemak serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Lilik menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya kasus penyakit tidak menular di Surabaya, seperti diabetes melitus, hipertensi, obesitas, dan kolesterol.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Surabaya tahun 2025, hipertensi menjadi penyakit tidak menular terbanyak dengan 248.193 kasus, disusul diabetes melitus sebanyak 112.893 kasus.

“Salah satu faktor risiko utama hipertensi dan diabetes melitus adalah obesitas yang ditandai dengan indeks massa tubuh (IMT) 27. Angka obesitas pada penduduk usia 15 tahun tercatat sebesar 13,48 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, obesitas salah satunya dipicu oleh tingginya konsumsi makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak secara berlebihan, terutama dari makanan siap saji dan jajanan anak sekolah.

“Pola konsumsi GGL yang terbentuk sejak usia dini berpotensi berlanjut hingga dewasa dan meningkatkan risiko obesitas, diabetes melitus, serta hipertensi pada usia produktif,” pungkasnya. (znr/hm)

Tutup