M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Banyuwangi memanggil dan memeriksa PT Bandar Indah Permata terkait dugaan distribusi trafo ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kalipuro, tanpa mengantongi izin resmi. Pemeriksaan dilakukan, pada Sabtu (25/04), setelah terdeteksi adanya pengiriman trafo yang tetap dijalankan meski belum memenuhi persyaratan perizinan.
