M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Banyuwangi, memanggil dan memeriksa PT Bandar Indah Permata terkait dugaan distribusi trafo ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kalipuro, tanpa mengantongi izin resmi. Pemeriksaan dilakukan, pada Sabtu (25/04), setelah terdeteksi adanya pengiriman trafo yang tetap dijalankan meski belum memenuhi persyaratan perizinan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, trafo 160 ton didistribusikan dari Pelabuhan Bulusan menuju proyek PLTS di Kalipuro tanpa kelengkapan dokumen, termasuk rekomendasi dari BBPJN Jatim–Bali. Meski kewajiban perizinan tersebut telah diketahui perusahaan, distribusi diduga tetap dilakukan.

Baca juga : Diduga Abaikan Teguran BBPJN Jatim-Bali, Aktivitas Truk ODOL Proyek PLTS Kalipuro Masih Berjalan

Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Hadi Iswanto menegaskan, bahwa pihaknya telah memeriksa dua orang perwakilan PT Bandar Indah Permata serta pihak terkait lainnya.

“Kami sudah memintai keterangan dua orang dari PT Bandar Indah Permata, termasuk dari PLN Banyuwangi dan BBPJN Jawa Timur–Bali,” tegasnya dikutib, pada Sabtu (25/04/3026).

Hadi menekankan, bahwa seluruh aktivitas distribusi material wajib dihentikan sampai izin resmi dinyatakan lengkap. Ia menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pengiriman tanpa persetujuan.

“Distribusi tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh izin terpenuhi. Kami minta pihak vendor segera melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah terungkap, bahwa pada Kamis malam (23/04/2026), perusahaan tersebut telah lebih dulu melakukan distribusi tanpa izin. Tindakan itu dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap regulasi yang mengatur pengiriman alat berat dan material berisiko tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor proyek belum memberikan penjelasan resmi terkait proses pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polresta Banyuwangi.

Polresta Banyuwangi menyampaikan, bahwa penyelidikan masih berjalan. Aparat tengah mendalami potensi adanya unsur pelanggaran hukum lebih lanjut, termasuk sanksi yang berpotensi dijatuhkan kepada perusahaan apabila terbukti mengabaikan prosedur perizinan. (*)

Spread the love