Parkir Liar dan PKL di Palmerah Ditertibkan, 28 Motor Disanksi dan 15 Lapak Dibongkar
M-Radar News, Jakarta – Aparat gabungan menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Jalan Kota Bambu Raya, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (16/7/2026).
Dalam operasi yang melibatkan 30 personel dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI itu, petugas menindak 28 sepeda motor yang parkir sembarangan serta membongkar 15 lapak PKL yang mengganggu ruang publik.
Kepala Satpol PP Kecamatan Palmerah, Rojikin mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Hasil penyisiran di lapangan, kami menemukan 15 lapak PKL yang mengokupasi trotoar dan bahu jalan. Seluruhnya langsung kami tertibkan,” katanya.
Selain itu, petugas juga menindak kendaraan roda dua yang parkir di lokasi terlarang. Sebanyak enam sepeda motor diangkut menggunakan kendaraan operasional, sedangkan 22 unit lainnya dikenai sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP).
Rojikin menegaskan, trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang harus tetap dapat digunakan sesuai fungsinya. Karena itu, masyarakat diminta tidak memanfaatkannya sebagai lokasi parkir maupun tempat berdagang.
“Penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib. Keberadaan parkir liar dan PKL di bahu jalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga memicu kemacetan,” ujarnya.
Salah seorang warga RW 04 Kelurahan Kota Bambu Utara, Yudhi mengapresiasi langkah petugas. Menurutnya, penertiban tersebut sudah lama dinantikan karena parkir liar di sekitar Rumah Sakit Harapan Kita sering menyebabkan penyempitan badan jalan dan kemacetan.
“Kalau parkir liarnya ditertibkan, arus lalu lintas jadi lebih lancar. Selama ini memang sering bikin macet,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








