Pemkot Surabaya Tindak Tegas Dugaan Pungli di Jalan Romokalisari, Gardu Dibongkar
M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas menyikapi laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Romokalisari, akses menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).
Penanganan dilakukan bersama Satgas Anti-Preman setelah muncul aduan masyarakat mengenai pungutan yang diduga mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, persoalan tersebut mencuat setelah ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah warga juga menyampaikan laporan melalui berbagai saluran pengaduan, termasuk Hotline Lapor Cak Eri.
“Jadi, kemarin itu ramai di media sosial, termasuk laporan yang masuk ke hotline saya dan DM saya. Terkait pungli yang ada di Romokalisari,” kata Wali Kota Eri dikutib, pada Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, kendaraan yang melintas di kawasan tersebut diduga dihentikan dan diminta membayar uang sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000. Pungutan itu disebut dilakukan dengan mengatasnamakan warga setempat dan LPMK.
“Setiap kendaraan yang lewat di situ dihentikan dan diminta membayar Rp2.000 sampai Rp5.000. Yang menarik uang ini katanya warga, yang ada ketuanya LPMK,” ujarnya.
Wali Kota Eri menegaskan, LPMK tidak memiliki kewenangan untuk menarik pungutan dari masyarakat yang menggunakan jalan umum.
Ia menjelaskan, fungsi LPMK adalah membantu mengoordinasikan kebutuhan warga dan mendukung penyelesaian berbagai persoalan di lingkungan kelurahan.
“LPMK ini tugasnya terkait dengan kampungnya masing-masing. Mengoordinasikan terkait kebaikan kampung, seperti mengatasi banjir, kemudian menyelesaikan saluran dan lain-lain, itu tugas LPMK. Dan tidak boleh memungut biaya, memungut uang apa pun,” tegasnya.
Ia meminta camat dan lurah setempat segera menyelesaikan persoalan tersebut, serta memastikan akses jalan dapat digunakan masyarakat tanpa pungutan ilegal. Eri juga memperingatkan bahwa pelanggaran hukum harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, ya dipidana saja. Pungli yang ada di Romokalisari ini sudah lama, sejak zaman wali kota-wali kota sebelumnya. Itu zaman yang sudah lewat. Tapi sekarang, sudah tidak boleh di Surabaya pungli-pungli seperti ini. Melewati jalan juga tidak boleh dimintai uang,” paparnya.
Menurut Wali Kota Eri, jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun pemerintah. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan pungutan tanpa dasar hukum.
“Jalan ini juga jalan negara, dibangun oleh pemkot. Saya perintahkan untuk menyelesaikan masalah itu. Jangan sampai ada pungli di Surabaya,” katanya.
Pemkot Surabaya sebelumnya telah mengupayakan penyelesaian melalui mediasi bersama warga pada 5 Oktober 2026. Setelah pembahasan dan koordinasi lanjutan dengan camat, lurah, serta masyarakat, petugas kemudian turun ke lokasi pada 6 Oktober untuk membongkar gardu yang berada di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri menyebut, pembongkaran dilakukan bersama aparat kepolisian setelah persoalan itu dibicarakan dengan warga setempat.
“Akhirnya saya menelepon Camat dan Lurah, dirapatkan bersama warga. Alhamdulillah, kemarin sudah dibicarakan dengan warganya. Setelah dibicarakan dengan warga, sudah clear, turun ke lapangan (6 Oktober) bersama petugas membongkar yang namanya gardu,” ungkapnya.
Dalam proses pembongkaran tersebut, petugas menemukan senjata tajam di dalam gardu. Temuan itu menjadi perhatian Pemkot Surabaya dan kepolisian dalam upaya menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.
“Ketika gardu ini dibongkar bersama polisi, di dalamnya terdapat senjata tajam. Saya juga kaget. Waduh, Surabaya kok begini. Makanya sekarang gardu itu dirubuhkan, supaya tidak digunakan untuk menyimpan senjata tajam, supaya Surabaya aman,” tuturnya.
Wali Kota selanjutnya mengajak masyarakat turut mengawasi lingkungan, dan segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli. Laporan dapat disampaikan melalui camat, lurah, maupun kanal pengaduan yang disediakan Pemkot Surabaya.
“Saya juga minta tolong kepada seluruh warga Surabaya, kalau ada pungli-pungli lagi seperti ini yang luput dari pemkot, tolong sampaikan kepada Camat atau Lurah. Bisa disampaikan melalui hotline saya,” pesannya.
Ia memastikan laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan terhadap persoalan di lapangan. Eri juga menegaskan akan mengevaluasi jajaran kewilayahan apabila ditemukan kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Kalau melewati jalan tersebut, insyaallah aman dan tidak ada lagi tarikan pungli. Tapi kalau ada (pungli), tolong sampaikan kepada saya. Berarti Camat dan Lurah yang ada di sana pasti akan saya beri sanksi. Kok bisa tidak tahu ada kejadian seperti itu,” jelasnya.
Wali Kota Eri berharap, penanganan kasus tersebut dapat mencegah terulangnya praktik serupa sekaligus menjaga citra Kota Surabaya sebagai wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia pun mengajak warga dan pemerintah bekerja sama menjaga ketertiban lingkungan.
“Saya titip Surabaya kepada kalian semua, ayo dijaga bersama. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jadi nama Surabaya tetap baik, karena Surabaya yang bisa menjaga kalian semua,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














