Merajuk Inmendagri Nomor 63/2021, Buleleng Masih di PPKM Level 2

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-               Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.

Merujuk keputusan tersebut, PPKM Tingkat 2 Kabupaten Buleleng diperpanjang mulai Selasa 30 November sd 13 Desember 2021.

Demikian oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng melalui rilis persnya pada, Selas (30/11/2021).

Lebih lanjut, Kepala Dinas yang akrab disapa Ketsu itu menjelaskan secara garis besar dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tertuang ketentuan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan di sekolah dengan maksimal kehadiran 50 persen dari kapasitas kelas.

Selain itu, instruksi tersebut juga memuat aturan bagi pekerja di sektor non-esensial dapat melakukan pekerjaan secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas kantor.

Lanjutnya, jam buka toko masih dibatasi s.d pukul 21.00 WITA, namun khusus bagi restoran dan kafe yang memiliki jam operasional dari sore s.d malam hari, jam operasionalnya bisa sampai pukul 24.00 WITA.

Sementara terkait data perkembangan Covid-19 pada hari ini, Ketsu menjabarkan pada hari ini terdapat 3 orang konfirmasi baru yang rinci terdiri dari 2 orang Kecamatan Busungbiu dan 1 orang Kecamatan Buleleng. Sedangkan angka kesembuhan pada hari ini terpantau nihil.

Secara teori, Ketsu menyebutkan konfirmasi 10.445 orang, sembuh 9.914 orang, meninggal 537 orang, dan dalam perawatan sebanyak 4 orang. (hm)

Tutup