Polresta Malang Kota Gagalkan Ratusan Kilo Ganja Siap Edar, Enam Tersangka Berhasil Ditangkap
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antar Provinsi jenis ganja seberat 166,88 kilogram atau 1,6 kwintal yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi. Polisi mengamankan enam tersangka yakni CR, AD, AJ, RID, SUK, dan DIK.
Keberhasilan ini disampaikan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol. Imam Sugianto sekaligus mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba Polresta Malang Kota, dalam pengungkapan kasus ini saat pimpin konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (03/12/2024).
Tampak hadir mendampingi Kapolda Jatim di antaranya Pangdam V Brawijaya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, Kabid Humas Polda Jatim, PJ Walikota Malang
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” kata Irjen Imam.
Kronologi pengungkapan
Kapolda Jatim mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024, di sebuah rumah kos di Jalan Wuni Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 3 kg ganja.
Dari hasil pengembangan kasus mengarahkan petugas kepada pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Rosalia Indah yang beralamat di Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang.
Pada Senin (29/09/2024), petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, sebagai kurir Ganja diantaranya RID dan SUK, di lokasi ekspedisi tersebut dengan barang bukti 34 kg ganja.
Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut milik DIK, warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kemudian polisi menggerebek rumah DIK di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, dan menemukan 43,4 kg ganja.
Tidak berhenti disitu saja, Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus menggali dan mengembangkan kasus lebih lanjut dan terungkap, bahwa sisa ganja seberat 129,58 kg disimpan di sebuah gudang di Karangploso.
“Total tersangka ada 6 orang dan barang bukti yang disita 166,88 kg ganja, dikemas menjadi 154 bungkus dan dilapisi lakban cokelat. Barang haram tersebut dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso, kemudian disimpan di Karangploso sebelum didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta,” tambah Irjen Imam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Lebih lanjut mengatakan, bahwa barang bukti yang disita mampu menyelamatkan hingga 54.526 jiwa dari bahaya penyalahgunaan barang gelap narkotika.
“Jika setiap orang menggunakan 5 gram ganja, maka jumlah barang bukti ini cukup untuk merusak kehidupan puluhan ribu orang. Ini adalah pencapaian besar yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, memberikan penghargaan tinggi kepada Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Sementara itu, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin mengapresiasi Polresta Malang Kota, Polda Jatim, yang sudah menggagalkan pengiriman ratusan kilogram ganja tersebut.
“Pengungkapan ini menunjukkan dedikasi luar biasa dari jajaran Polresta Malang Kota, Polda Jatim, dalam memberantas narkotika. Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak terutama Pihak Kepolisian untuk memutus rantai jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur dan Indonesia,” tuturnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika. Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkotika. (by/*)










