Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah, Puskesmas dan Kantor Desa Blank Spot

Menteri Komdigi Meutya Hafid di hadapan pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart dalam audiensi di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta. (Foto: dok/kmdg)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tengah gencar mewujudkan pemerataan digital nasional dengan menargetkan penyediaan akses internet tetap berkecepatan hingga 100 Mbps di wilayah tanpa jaringan serat optik. Kebijakan ini akan memprioritaskan fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan, bahwa kebijakan ini akan difasilitasi melalui alokasi spektrum baru dan skema jaringan terbuka (open access) yang mendorong keterlibatan banyak pihak dan harga layanan masih terjangkau.

Ia menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemerataan digital yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. “Konektivitas digital adalah fondasi penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi rakyat,” ujar Meutya saat menerima audiensi pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart di Jakarta, seperti dikutib, pada Jumat (13/06/2025).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi menunjukkan urgensi, di antaranya;
• Sekolah: 86 persen (190.000 unit) masih belum memiliki akses internet tetap.
• Puskesmas: 75 persen (7.800 unit) belum terkoneksi dengan baik.
• Kantor Desa: 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot.
• Rumah Tangga: Penetrasi fixed broadband baru mencapai 21,31 persen.

Strategi Implementasi Kebijakan

Untuk mengatasi kesenjangan digital ini, pemerintah akan menerapkan dua strategi utama:
1. Alokasi Spektrum Baru: Pemerintah telah menyiapkan spektrum baru yang akan dialokasikan secara transparan kepada operator seluler nasional.
2. Skema Jaringan Terbuka (Open Access): Model jaringan yang akan diterapkan bersifat open access, mewajibkan pemegang izin untuk membuka infrastruktur mereka agar dapat digunakan bersama oleh penyelenggara lain.

“Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri,” jelas Meutya.

Lebih lanjut Meutya menjelaskan, bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri. Peraturan Menteri sebagai landasan hukum program internet murah ini telah melalui konsultasi industri selama lebih dari satu bulan.

Proses seleksi operator untuk program ini akan dimulai pada tahun ini. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan seleksi secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kesiapan teknologi dan komitmen operator untuk menyediakan layanan dengan harga yang terjangkau.

Upaya ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di area yang belum terjangkau serat optik, khususnya untuk fasilitas publik seperti sekolah, pusat layanan kesehatan, kantor desa, dan rumah tangga demi mendukung kemajuan ekonomi dan digitalisasi masyarakat Indonesia.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Tutup