KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, Kerugian Capai Rp254 Miliar
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pencairan kredit usaha fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha periode 2022-2024. Perkara ini diduga merugikan negara sekitar Rp254 miliar.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan penanganan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang disiarkan langsung di kanal Youtube KPK RI, pada Kamis (18/09/2025) malam.
“Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di bidang perbankan. Ini juga menjadi alarm, mengingat pemerintah baru saja mengucurkan dana stimulus ekonomi sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara,” ujar Asep Guntur.
Adapun kelima tersangka tersebut, yakni JH selaku Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, AS selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, dan MIA selaku Direktur PT BMG.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Asep.
Konstruksi Perkara
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika JH selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha mulai melakukan ekspansi pemberian kredit jenis kredit usaha dengan Sistem Sindikasi. Selama dua tahun, bank ini mencairkan kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar melalui 40 debitur yang identitasnya digunakan oleh MIA.
“Para debitur ini berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, ojek online, hingga pengangguran, dibuat seolah-olah layak menerima kredit rata-rata Rp7 miliar per orang. Dokumen pengajuan kredit, seperti izin usaha, rekening koran, dan neraca keuangan dipalsukan,” jelas Asep.
Untuk memuluskan aksinya, JH meminta IN, AN, dan AS berkoordinasi langsung dengan MIA. Proses persetujuan kredit dilakukan secara formalitas tanpa ada peninjauan, bahkan pencairan dana dilakukan sebelum agunan diikat secara hukum.
Sebagai imbalan meminjam nama, setiap debitur fiktif dijanjikan imbalan Rp100 juta. Dana kredit yang cair kemudian ditransfer ke rekening MIA, menyisakan Rp100 juta untuk sang peminjam nama.
Lebih lanjut Asep Guntur mengungkapkan, sebagai realisasi kredit fiktif, MIA diduga memberikan uang kepada para tersangka dari BPR Jepara Artha. âJH sebesar Rp2,6 miliar, IN sebesar Rp793 juta, AN sebesar Rp 637 juta, AS sebesar Rp 282 juta, dan uang umrah untuk JH, IN dan AN sebesar Rp300 juta,â terangnya.
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 136 bidang tanah atau bangunan setara sekitar Rp60 miliar. Kemudian aset milik JH berupa uang sejumlah Rp1,3 miliar, 4 Mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
Selanjutnya aset Mohammad Ibrahim Al’asyari berupa uang sebesar Rp11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner), serta aset Ahmad Nasir berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor.
“KPK terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara. Nilai kerugian saat ini diperkirakan mencapai Rp254 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (by)











