MK Tolak Uji Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri

Kuasa hukum pemohon Ardin Firanata saat mengikuti sidang putusan uji materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), di Ruang Sidang MK, Kamis (30/10/2025). (Fotov: dok/mk)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, bahwa keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden bukan merupakan bentuk penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan wujud nyata prinsip check and balances sebagai upaya memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Hal tersebut menjadi pertimbangan hukum MK dalam putusan perkara Nomor 167/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Windu Wijaya, dengan objek uji Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang pengucapan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025)

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangannya menyampaikan, meskipun Pemohon mengajukan alasan yang berbeda dari perkara sebelumnya, namun substansi permohonan serupa dengan yang telah diputus MK dalam perkara Nomor 22/PUU-XII/2015. Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya.

“Persetujuan DPR atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri justru dimaksudkan agar Presiden dalam menggunakan hak prerogatif tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik,” ujar Daniel dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Daniel menjelaskan, unsur transparan, akuntabel, dan objektif yang dimohonkan oleh Pemohon sejatinya telah tercermin dalam proses pengusulan calon Kapolri. Seorang calon pejabat publik, kata dia, tidak mungkin diajukan oleh Presiden apabila tidak memenuhi syarat-syarat dasar seperti integritas, kapabilitas, dan kepemimpinan.

Lebih jauh, Daniel menyampaikan bahwa walaupun pola persetujuan DPR saat ini dinilai konstitusional, ke depan perlu dipahami bahwa konteks pengusulan calon Kapolri merupakan bagian dari penguatan hak prerogatif Presiden. Adapun keterlibatan DPR dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi sesuai semangat konstitusi dan sistem presidensial Indonesia.

“Permintaan persetujuan DPR merupakan mekanisme untuk memastikan calon pejabat publik yang diangkat benar-benar memiliki kemampuan, integritas, dan akseptabilitas dalam membantu Presiden menjalankan roda pemerintahan,” tambahnya.

Dengan demikian, MK berpendapat bahwa tanpa perlu menambahkan frasa atau syarat baru dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri, ketentuan tersebut telah memenuhi substansi sebagaimana dimohonkan Pemohon. Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Pemohon menilai frasa “dengan persetujuan DPR” dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma karena tidak mengatur parameter, kriteria, atau alasan persetujuan DPR terhadap calon Kapolri. Kondisi ini, menurut Pemohon, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pelaksanaan hak prerogatif Presiden.

Namun, MK menegaskan kembali bahwa ketentuan tersebut justru sejalan dengan prinsip check and balances yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 serta mendukung praktik pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Tutup