Menaker Ungkap 884 Aduan Masuk Lewat “Lapor Menaker”, Sejumlah Perusahaan Sudah Ditindak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli. (Foto: dok/kemnaker)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli mengungkapkan, bahwa sejak diluncurkan pada 12 November 2025 hingga 20 November 2025, kanal pengaduan “Lapor Menaker” telah menerima 884 aduan dari masyarakat. Seluruh laporan kini tengah diproses oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.

Dari total aduan tersebut, 814 laporan telah diverifikasi. Kategori pelanggaran yang dilaporkan mencakup Norma Hubungan Kerja (441 aduan), Norma Pengupahan (427), Jaminan Sosial (163), Waktu Kerja dan Istirahat (145), K3 (13), serta kategori lainnya (11).

Baca juga: Permudah Masyarakat Sampaikan Aduan, Kemnaker Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

“Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” ujar Prof. Yassierli seperti dikutib, pada Senin (24/11/2025.

Salah satu aduan yang telah ditindak berasal dari Banten, terkait penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen RPTKA. Tim Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah langsung melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan. Perusahaan juga dijatuhi denda Rp588 juta.

“Ini salah satu contoh. Dan sebagai catatan, dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar,” kata Menaker.

Contoh lainnya berasal dari Jawa Barat, di mana sebuah perusahaan tidak mendaftarkan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan turun ke lapangan dan mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja serta melunasi iuran tertunggak.

Dalam enam bulan terakhir, Kemnaker menerima 128 aduan terkait ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial, dengan nilai tunggakan mencapai Rp36,59 miliar.

Menaker menegaskan, bahwa kanal Lapor Menaker merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami mengajak para pekerja dan masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan pelanggaran. Lapor Menaker kami hadirkan sebagai kanal cepat untuk memastikan kepatuhan di tempat kerja,” pungkasnya.

Dengan hadirnya kanal Lapor Menaker, pemerintah berharap pengawasan ketenagakerjaan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap berbagai pelanggaran di dunia usaha. Kemnaker juga memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta lembaga terkait lainnya guna menindak setiap laporan secara tegas.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Tutup