M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah menjaga daya beli, sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, keringanan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah tekanan ekonomi. Ia menegaskan, penurunan iuran tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta.
“pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/04/2026).
Keringanan iuran diberikan kepada peserta BPU di berbagai sektor sesuai aturan yang berlaku. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi aplikasi, non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini diterapkan sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi BPU di luar sektor transportasi, keringanan berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Menurut Menaker, seluruh manfaat program JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh, termasuk santunan serta beasiswa bagi peserta dan ahli warisnya. “Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapat iuran yang lebih ringan, tetapi juga perlindungan yang optimal,” katanya.
Ia berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan memperkuat ketahanan ekonomi pekerja BPU. Adapun penyesuaian iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya ditanggung melalui APBN atau APBD.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online dan kurir. BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan mekanisme sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.
“Kebijakann ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” ujar Menteri Yassierli.
Dengan adanya kebijakan inj, pemerintah berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya di sektor informal dan platform digital.
Selain itu, langkah ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan setiap pekerja memperoleh rasa aman dan kepastian atas hak-haknya di tengah perubahan dinamika ekonomi.
