Menaker Imbau Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pimpin konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada Rabu (01/04/2026). (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah penguatan ketahanan energi nasional dan penyesuaian pola kerja yang lebih efisien.

Imbauan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada Rabu (01/04/2026), yang juga dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan perwakilan LKS Tripartit Nasional.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” kata Yassierli.

SE tersebut menegaskan, bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah, tunjangan, dan hak lain dibayarkan penuh sesuai ketentuan, serta tidak mengurangi hak cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban menyelesaikan tugasnya, sementara perusahaan harus menjaga produktivitas dan kualitas layanan.

Kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk sektor-sektor yang mensyaratkan kehadiran langsung, di antaranya kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain WFH, perusahaan juga diimbau memperkuat efisiensi energi melalui penggunaan peralatan kerja yang lebih hemat, membangun budaya hemat energi, serta melakukan pengawasan dan pengendalian konsumsi energi secara terukur.

Lebih jauh, Menaker menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan WFH. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Tutup