Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Gandeng Banyuwangi sebagai Daerah Pertama di Jatim
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Upaya memperluas jangkauan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terus dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tahun ini, Banyuwangi ditetapkan sebagai daerah pertama di Jawa Timur (Jatim) yang digandeng untuk memperkuat akses dan layanan perlindungan tersebut.
Langkah awal kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi sekaligus penguatan koordinasi yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), lembaga bantuan hukum (LBH), para kepala desa se-Banyuwangi, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kegiatan berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, dan dihadiri langsung Bupati Ipuk Fiestiandani serta Wakil Bupati Mujiono, pada Kamis (27/11/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK Sriyana menjelaskan, bahwa penguatan kolaborasi di tingkat daerah menjadi kunci untuk memastikan perlindungan bagi saksi dan korban dapat berjalan optimal.
“Kegiatan sosialisasi dan penguatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya membangun layanan terpadu saksi dan korban tindak pidana, mulai dari proses penanganan, perlindungan, hingga pemulihan,” ujarnya.
Menurut Sriyana, sejumlah layanan masih perlu diperkuat, termasuk aspek keamanan, pemberian bantuan, hingga fasilitasi ganti kerugian yang menjadi hak korban.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, bahwa pemahaman yang baik dari para pemangku kepentingan di Banyuwangi sangat penting untuk mendukung keberanian masyarakat dalam melapor.
“Perlindungan yang kami berikan hadir agar masyarakat tidak takut bersuara. LPSK memastikan adanya perlindungan penuh terhadap ancaman fisik maupun psikologis,” tegasnya.
Dalam paparannya, LPSK juga menyampaikan data permohonan perlindungan dari wilayah Jatim. Pada 2024, terdapat 649 permohonan. Sementara pada 2025, hingga 26 November angka tersebut melonjak menjadi 1.187 permohonan atau meningkat 54 persen. Jatim kini berada di posisi ketiga nasional setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Di Banyuwangi, jumlah permohonan perlindungan relatif rendah, yakni lima permohonan sepanjang tahun ini. “Alhamdulillah tidak banyak. Semoga ini menandakan kondisi Banyuwangi yang aman dan kondusif,” kata Susilaningtias.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, penguatan pemahaman melalui sosialisasi harus diikuti dengan langkah konkret agar perlindungan saksi dan korban benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pemkab Banyuwangi siap menjadi mitra aktif. Kami ingin memastikan saksi dan korban merasa aman, terlindungi, dan mendapatkan pemenuhan hak-haknya,” ungkapnya.
Mujiono juga menyampaikan harapan agar LPSK dapat membuka kantor perwakilan di Banyuwangi untuk mempercepat dan mempermudah akses layanan bagi masyarakat. “Pemkab siap mendukung untuk realisasi kantor LPSK di Banyuwangi,” pungkasnya. (by/*)










