Kades Blambangan Keluhkan Tanah Galian Proyek Pelebaran Jalan Srono-Muncar yang Diduga Dialihkan ke Lahan Pribadi
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kepala Desa (Kades) Blambangan, Agus Styoboedi mengeluhkan dugaan pengalihan lokasi pembuangan tanah galian proyek pelebaran Jalan Srono–Muncar, yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara pihak desa dan pihak kontraktor.
Keluhan tersebut disampaikan Agus saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis (29/01/2026). Ia menyebut tindakan kontraktor yang memindahkan lokasi pembuangan tanah tanpa pemberitahuan merupakan bentuk pelanggaran komitmen yang sebelumnya telah disepakati.
Sebagai informasi, proyek pelebaran Jalan Srono–Muncar merupakan pekerjaan skala provinsi yang melibatkan penggalian badan jalan serta pembuangan material tanah dalam jumlah besar.
Agus menjelaskan bahwa sebelum proyek dimulai, seorang kontraktor bernama Maryono, asal Jajag, datang ke kantor desa untuk meminta izin penampungan tanah galian. Kontraktor juga meminta desa mengajukan surat resmi agar tanah hasil galian dapat dimanfaatkan untuk keperluan desa.
“Saya diminta membuat surat permohonan pemanfaatan tanah galian kepada dinas terkait. Rencananya tanah itu dipakai untuk menutup jalan-jalan rusak yang ada di Desa Blambangan,” ujarnya.
Atas permintaan tersebut, pihak desa kemudian menerbitkan surat resmi. Namun, saat pekerjaan galian berlangsung, tanah yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada desa.
“Tiga hari kemudian saya telepon, dijawab ‘nanti tak kasih’. Tapi setelah teman-teman Kadus mengecek ke lokasi, kenyataannya tanah itu justru diletakkan di lahan pribadi,” ungkap Agus.

Ia menyebut tanah galian diduga dialihkan ke lahan milik beberapa warga, sementara desa hanya menerima kiriman tanah dalam jumlah sangat terbatas. “Kemarin teman-teman Kadus menunggu seharian, tapi hanya diberikan dua rit. Itu kan nggak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Eko menilai kontraktor seharusnya menjalin koordinasi secara resmi dengan pemerintah desa. Menurutnya, kontraktor sudah dua kali dipanggil ke kantor desa namun tidak pernah hadir untuk memberikan penjelasan.
“Harusnya mampir ke desa. Ini kan urusan kedinasan. Pak Maryono itu sudah dua kali dipanggil, tapi undangan secara lisan tersebut tidak direspons,” ujarnya.
Eko menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya terkait pelanggaran komitmen, tetapi juga menimbulkan kebingungan di lapangan. Ia menerima laporan dari warga yang melihat truk pengangkut tanah justru mengarah ke wilayah selatan, tepatnya menuju Tapanrejo.
“Ke arah selatan, ke Tapanrejo. Ada truk yang masuk ke sana. Saya mendapat laporan dari warga, bahkan salah satu sumber mengatakan melihat langsung truk mengirim urugan tanah bekas proyek,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eko mengaku menduga adanya praktik jual beli tanah urugan kepada warga setelah menerima laporan dan mengecek langsung keberadaan gundukan tanah di halaman salah satu rumah warga.
“Dari laporan warga kemudian saya cek, dan memang ada gundukan tanah urugan di salah satu halaman rumah,” katanya.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah sejumlah warga lain juga memberikan informasi serupa mengenai aktivitas pemindahan tanah di wilayah Tapanrejo.
Menanggapi hal itu, pelaksana proyek pelebaran Jalan Raya Srono–Muncar, Maryono, mengakui adanya kendala teknis dalam pendistribusian tanah galian. Ia menyebut jarak lokasi dan keterbatasan armada menjadi alasan utama.
“Lokasi yang diminta cukup jauh dan armada kami terbatas. Ada titik yang sulit dijangkau sehingga jalur pengangkutan harus memutar,” terang Maryono.
Terkait dugaan praktik jual beli tanah galian, Maryono menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. “Kalau soal jual beli, kami tidak tahu. Informasi itu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Pemdes Blambangan berharap kepada pihak kontraktor agar persoalan distribusi tanah galian tersebut menjadi terang, dan seluruh proses pekerjaan proyek berjalan transparan serta sesuai aturan awal, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan penyimpangan di lapangan.









