Di Hadapan 35 Negara, Indonesia Dorong Transparansi Tata Kelola Royalti Hak Cipta
M-Radar News, Badung – Pemerintah Indonesia, mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, serta para pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar di Bali, pada 7-9 Oktober 2026.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama sekaligus menjajaki kerja sama praktis dalam pengelolaan royalti hak cipta lintas negara.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat karya cipta semakin mudah dinikmati masyarakat di berbagai negara. Kondisi tersebut perlu diikuti dengan tata kelola royalti yang mampu memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara adil.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” kata Supratman, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai, pengelolaan royalti di era digital membutuhkan sistem yang tidak hanya transparan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dan mampu terhubung dengan sistem di negara lain.
Sebelumnya, Indonesia telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti yang dikenal sebagai Indonesian Proposal dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di bawah Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO).
Sementara itu, Global Dialogue yang digelar di Bali, menjadi forum untuk bertukar pengalaman serta mengidentifikasi berbagai solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela oleh negara dan para pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Transparansi berkaitan dengan kebutuhan pemegang hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pengelolaan royalti.
Akuntabilitas menekankan tanggung jawab setiap pihak pada setiap tahapan pengelolaan royalti.
Interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan sistem dari berbagai negara untuk saling bertukar informasi secara andal. Keterhubungan sistem tersebut dinilai penting, agar proses identifikasi penggunaan karya hingga penyaluran royalti dapat berjalan lebih efektif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar mengatakan Indonesia, saat ini tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi yang diharapkan dapat membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.
“Pengembangan sistem tersebut diarahkan untuk memastikan royalti dapat ditelusuri dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak,” ujar Hermansyah.
Kebutuhan terhadap sistem pengelolaan royalti lintas negara semakin penting seiring meningkatnya pemanfaatan karya cipta melalui platform digital.
Berdasarkan data International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun pada 2024.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5,14 miliar euro atau setara sekitar Rp103,16 triliun, berasal dari pemanfaatan karya secara digital. Angka tersebut mencapai sekitar 37 persen dari total penerimaan royalti global.
Namun, penerimaan royalti tersebut masih terkonsentrasi di kawasan Eropa dan Amerika Utara.
Melalui Global Dialogue di Bali, Indonesia mendorong penguatan kerja sama dan keterhubungan sistem pengelolaan royalti antarnegara agar perkembangan ekonomi digital dapat memberikan manfaat yang lebih adil bagi pencipta dan pemegang hak cipta di berbagai belahan dunia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















