Kapolri Didesak Atensikan Dirreskrimsus Polda Maluku Segera Umumkan Penanganan Kasus Pembangunan Jalan Wetar, Maluku Barat Daya

Aktivis dan pemerhati korupsi, Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. (Foto: dok/narsum)

M-RADARNEWS.COM, NASIONAL – Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners Advokat bersama Konsultan Hukum resmi menyurati Kapolri dan beberapa tembusannya, meminta Kapolri untuk atensikan kepada pihak Polda Maluku berkenaan dengan penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Pinjaman Ekonomi Nasional (PEN). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku diminta umumkan hasil penanganan kasus tersebut, yang ditangani dari tahun 2024 lalu.

Adapun Dirreskrimsus Polda Maluku diminta umumkan hasil penanganan kasus dimaksud sebagai wujud dari transparansi penanganan kasus tersebut kepada masyarakat dan publik. Hal ini terkait soal tuntutan masyarakat adanya kepastian hukum terhadap suatu kasus yang ditangani.

Aktivis Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., mengatakan, bahwa sejak tahun 2024, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku menangani kasus dimaksud sampai dengan saat ini belum diumumkan hasil penanganan kasus tersebut. Ia berharap, pihak Polda Maluku segera umumkan hasilnya kepada publik dan Jika sudah cukup bukti segera tetapkan tersangka.

“Lembaga penegak hukum, khususnya Kepolisian, tidak begitu dipercaya oleh masyarakat akhir-akhir ini. Beberapa survei menunjukkan, bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian memang mengalami penurunan. Akan tetapi, Kapolri selalu menghimbau kepada seluruh jajarannya agar jaga integritas Polri terutama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Fredi yang juga selaku pemerhati anti korupsi, Kamis (22/05/2025).

Adapun peran Advokat dalam Penegakan Hukum;

– Advokat memiliki peran penting dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi;

– Advokat dapat mendampingi dan atau melaporkan kasus korupsi, membantu tugas-tugas kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

-Advokat bersama dengan profesi lainnya seperti notaris dan penyedia jasa keuangan, termasuk dalam pihak pelapor yang wajib melaporkan transaksi mencurigakan. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, adapun peran masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi; Berkenaan dengan persolan korupsi di Indonesia, yang marak terjadi di masyarakat dijamin haknya untuk ikut serta dalam Pemberantasan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut penjelasan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 18 sebagai berikut; Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, berikut ayat peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

– Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak Pidana korupsi.
– Hak memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
– Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
– Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum dan Hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
– Hak sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga, norma agama, dan norma sosial.

Dengan demikian, lanjut Fredi, sekali lagi kami meminta segera umum bagaimana hasilnya dan jika sudah cukup bukti tetapkan tersangka bagi mereka yang diduga kuat terlibat dalam kasus dimaksud.

“Korupsi memang merupakan masalah serius bagi negara, dengan dampak yang merugikan berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan politik. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi investasi, memperburuk kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan ketimpangan sosial. Selain itu, korupsi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara,” tuturnya.

“Kami juga akan bersurat kepada PPTAK terkait pengelolaan seluruh proyek yang berjalan di Maluku Barat Daya. Tujuannya adalah, untuk mengontrol dan sekaligus mencegah terjadinya transaksi-transaksi gelap yang berpotensi terjadinya dugaan tidak pidana korupsi,” tutup Fredi Moses. (*)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup