Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta Jelaskan Legalitas 995 Senjata Api di Jakarta Selatan
M-Radar News, Jakarta Selatan – Mantan Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan, memberikan penjelasan terkait penemuan 995 pucuk senjata api dan airsoft gun di ruang kerja yayasan tersebut.
Kuasa hukum eks ketua yayasan, Alhadid Endar Putra menyatakan, bahwa seluruh senjata api tersebut memiliki izin resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin.
Senjata api yang ditemukan di ruang yayasan tersebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan.
Dokumen izin resmi yang bernomor SI/5483-XII/2008 untuk Airsoft Gun telah diserahkan ke pihak kepolisian sebagai bukti legalitas kepemilikan.
Alhadid juga menyebutkan, sebagian besar barang yang ditemukan merupakan suku cadang senjata yang disimpan di gudang sekolah.
Penemuan senjata ini bermula pada 10-11 Juli 2026 ketika staf yayasan membuka ruang yang sebelumnya dikuasai oleh eks ketua yayasan berinisial IWD.
Selain 995 pucuk senjata airgun dan amunisi, ditemukan pula senjata api dengan berbagai kaliber, narkoba, dan sejumlah CD berisi konten pornografi.
Namun, kuasa hukum IWD membantah kepemilikan narkoba dan CD tersebut, serta menyatakan bahwa IWD telah dinonaktifkan sejak April 2026 dan tidak lagi memiliki akses ke ruangan-ruangan tersebut.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, terutama terkait adanya sengketa pengelolaan yayasan yang menyebabkan dualisme kepengurusan.
Pihak yayasan yang saat ini menguasai sekolah telah melaporkan temuan ini dan meminta penggeledahan lebih lanjut, termasuk bunker yang diduga digunakan untuk menyimpan barang berbahaya.
Kasus penemuan senjata api dan barang terlarang di sekolah swasta Jakarta Selatan ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat dan pengelolaan yang transparan dalam yayasan pendidikan.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh serta menjaga keamanan dan reputasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










