M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai registrasi kartu seluler untuk memperkuat keamanan digital dan memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menutup celah peredaran nomor seluler tanpa identitas yang valid, celah yang selama ini dimanfaatkan untuk penipuan, spam hingga berbagai bentuk kejahatan siber. Aturan baru memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan, bahwa registrasi pelanggan telekomunikasi kini diposisikan sebagai instrumen penting perlindungan ruang digital.
“Registrasi wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Teknologi biometrik pengenalan wajah menjadi elemen verifikasi untuk memastikan pelanggan adalah pemilik identitas yang berhak,” ujar Meutya dalam siaran persnya, Jumat (23/01/2026).
Ia menambahkan, penerbitan aturan ini merupakan komitmen Kemkomdigi dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan pro–perlindungan konsumen.
“Biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk memantau nomor atas identitasnya menjadi pilar penting dalam meminimalkan risiko kejahatan digital,” tegasnya.
Sesuai aturan baru, kartu perdana yang beredar harus dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi diverifikasi oleh penyelenggara. Ketentuan ini penting untuk mencegah beredarnya nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Ketentuan identitas yang digunakan adalah:
- WNI: NIK dan biometrik pengenalan wajah
- WNA: Paspor dan izin tinggal yang sah
- Pelanggan <17 tahun: Identitas dan biometrik kepala keluarga
Setiap identitas pelanggan hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar pada satu operator. Pembatasan ini bertujuan mencegah kepemilikan nomor secara masif dan penyalahgunaan identitas oleh pihak tertentu.
Operator diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor, sehingga masyarakat dapat melihat semua nomor yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan berhak meminta pemblokiran.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pelaporan bagi nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana. Operator wajib menonaktifkan nomor yang terbukti digunakan untuk tujuan melanggar hukum.
Regulasi terbaru menegaskan, bahwa keamanan data pelanggan merupakan tanggung jawab mutlak penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator wajib menerapkan standar internasional keamanan informasi, sistem mitigasi risiko, dan fraud prevention untuk mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan data.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi nomor yang sebelumnya masih menggunakan NIK dan KK, agar dapat diperbarui ke sistem biometrik sesuai ketentuan.
Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah menerapkan sanksi administratif bagi operator yang tidak memenuhi ketentuan registrasi. Sanksi tetap disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan.
