M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai registrasi kartu seluler untuk memperkuat keamanan digital dan memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
