Bea Cukai Bongkar Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Jateng, Tiga Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Bea Cukai bongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. Foto: dn/hm.

M-RADARNEWS.COM, JATENGBea Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. Dalam kasus ini, Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu dan puluhan karung tembakau, serta mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, penindakan ini berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke wilayah Jawa Timur. Menindaklanjutinya, tim gabungan pun segera melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi dan dapat menghentikan target berupa mobil barang pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, di Jalan Raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

“Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” rincinya.

Lebih lanjut Ika mengatakan, bahwa dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi.

Kemudian dari keterangan MN, ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MN, M, dan K. Berkas perkara ketiganya telah melalui penelitian formal dan material oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024. Kemudian pada Kamis, 08 Agustus 2024, seluruh barang bukti dan tersangka pun telah dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus kepada Kejari Pati untuk proses lebih lanjut.

“Ada potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana tersebut yang meliputi nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp222.156.396,00,” ungkap Ika.

Atas pengungkapan kasus ini, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan seluruh pihak atas sinergi dalam penanganan kasus.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal, karena dapat merugikan negara, terancam sanksi pidana, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil. Untuk itu segera sampaikan informasi terkait segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai,” pungkasnya. (dn/**)

Tutup