Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka dan BB Kasus Vina dan Eki Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional. Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, pada Rabu (19/06/2024).
“Dan saksi yang diperiksa untuk tersangka Pegi alias Perong sebanyak 70 orang di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan, dan yang lainnya ada saksi yang meringankan serta ada juga saksi ahli baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli spikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Irjen Sandi, dalam penanganan kasus ini telah dilakukan dengan pengawasan dari pihak eksternal maupun internal, salah satunya Propam. Ia pun memastikan, pemeriksaan oleh Propam dilakukan mulai dari penyidik saat penanganan 2016; ayah Eki, Iptu Rudiana; hingga penyidik Polda Jabar saat ini.
Lebih lanjut ia memastikan, proses tindak lanjut mengenai dua buron yang ditetapkan dalam sidang akan didalami apabila ada informasi baru. Terlebih, penyidik sudah menetapkan adanya nomor aduan atau hotline 08221124007 untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat.
“Sampai saat ini sudah sekitar 180 lebih masukan dari masyarakat, baik itu saran, masukan, dan informasi-informasi lainnya yang menjadi bahan masukan bagi penyidik untuk bisa memperterang tindak pidana ini supaya lebih jelas, transparan dan berkeadilan” jelas Irjen Sandi. (*)








