Kasus Kuota Haji, KPK Sebut Skema 50:50 Diusulkan Kemenag Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Kasus Kuota Haji, KPK Sebut Skema 50:50 Diusulkan Kemenag Sebelum MoU RI-Arab Saudi. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bahwa pengondisian pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus sudah dibahas sebelum penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, pada 8 Januari 2024.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, bahwa skema pembagian kuota haji 50:50 bukan merupakan hasil MoU, melainkan sudah menjadi usulan dari pihak Kementerian Agama Indonesia dan disampaikan kepada Kementerian Haji Arab Saudi dalam pertemuan pendahuluan sebelumnya.

Menurut Taufik, pemerintah Arab Saudi, tidak mencampuri mekanisme pembagian kuota tersebut, sehingga pembagian kuota 50:50 sepenuhnya merupakan kebijakan internal Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Agama. KPK juga mengantongi surat permohonan kuota yang diketahui dan ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Sebenarnya sebelum MOU dengan pihak Kemenag dan Kementerian Haji Arab, itu sudah ada pertemuan pendahuluan. Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Kepala Kantor Urusan Haji, Nasrullah Jassam itu minta ke Kementerian Haji Arab bahwa kuota yang 20.000 tambahan dibagi 50-50 dengan alasan yang dikondisikan sebelumnya,” kata Taufik dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, bahwa praktik korupsi kuota haji tidak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk beribadah haji sesuai jaminan Pasal 29 UUD 1945.

JPU mengungkapkan, bahwa kuota tambahan haji yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean calon jamaah reguler yang mencapai 41 tahun justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang mampu membayar lebih melalui praktik ‘fee percepatan’ kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menolak tudingan tersebut. Mellisa Anggraini, kuasa hukum terdakwa menegaskan, bahwa pembagian kuota haji tambahan tidak semata menguntungkan PIHK, melainkan juga mempertimbangkan keselamatan jemaah dan kemampuan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Mellisa juga menilai jaksa salah menafsirkan ketentuan terkait pembiayaan ibadah haji dengan keputusan pembagian kuota haji tambahan, karena keduanya merupakan hal yang berbeda dan diatur secara terpisah.

Ia menambahkan, bahwa pembagian kuota haji telah menjadi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, sehingga tidak bersifat sepihak. Mellisa juga menekankan, bahwa kuota yang tidak terserap oleh jemaah reguler tidak boleh terbuang sia-sia karena dapat merugikan Indonesia.

Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa. KPK terus mengusut dugaan korupsi kuota haji agar terungkap secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta hak beribadah umat Islam di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup