Eks KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dijual, Sempat Akan Ditenggelamkan di Laut Buleleng
M-Radar News, Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Presiden RI Prabowo Subianto telah mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR RI untuk menjual kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, kapal perang yang sebelumnya menjadi andalan TNI Angkatan Laut (AL).
Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan penjualan kapal ini telah diterima dan dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi, bahwa surat presiden bernomor R-33 tanggal 14 Juli 2026 itu berisi permohonan persetujuan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Proses penjualan ini menjadi langkah resmi pemerintah, untuk melepas salah satu aset strategis yang telah memasuki masa pensiun.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara sendiri merupakan kapal perusak kawal berpeluru kendali yang telah bertugas sejak 1981.
Kapal ini memiliki bobot 1.850 ton dan dilengkapi dengan persenjataan canggih seperti 4 rudal permukaan-ke-permukaan MM-38 Exocet, meriam Bofors kaliber 57 mm, kanon penangkis serangan udara kaliber 20 mm, torpedo, bom laut, serta peluncur rudal permukaan-ke-udara Mistral.
Kapal tersebut juga memiliki dek pendaratan helikopter, dan mampu menjelajah hingga 6.400 kilometer dengan kecepatan maksimal 27 knot.
Dari sisi fungsi, KRI Ki Hajar Dewantara selain sebagai kapal pemukul juga berperan penting sebagai kapal pelatihan bagi taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) dan perwira baru.
Kapal ini mampu mengakomodasi 91 pelaut, 14 instruktur, dan 100 taruna untuk kegiatan latihan dan pendidikan militer di laut.
Sebelumnya, terdapat wacana untuk menenggelamkan kapal ini di Laut Buleleng, Bali pada tahun 2022 sebagai bagian dari pengelolaan kapal purna tugas. Namun, keputusan akhir mengenai nasib kapal tersebut berada di tangan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyatakan mendukung rencana penjualan kapal yang diusulkan Presiden Prabowo, dengan mempertimbangkan aturan, kebijakan, dan situasi terkini.
Penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara ini menjadi babak akhir dari operasional kapal yang telah lama menjadi simbol kekuatan dan pelatihan TNI AL.
Kapal yang dinamai sesuai pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan dan perjuangan kemerdekaan Indonesia, ini mengukir sejarah penting dalam perjalanan TNI AL, termasuk perannya dalam menghadang Lusitania Expresso di perairan Timor Timur pada 1992.
Dengan usia kapal yang sudah tua dan performa mesin yang menurun, kapal ini resmi memasuki masa pensiun sejak 2019 dan kini menunggu persetujuan DPR untuk proses penjualan.
DPR telah menugaskan Komisi I untuk menindaklanjuti teknis penjualan kapal tersebut, sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi negara dengan memanfaatkan aset yang tidak lagi produktif bagi operasional militer.
Penjualan kapal ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi armada TNI AL yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pertahanan nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












