Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Minta PN Jaksel Soroti Penggeledahan di Sentul

Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Minta PN Jaksel Soroti Penggeledahan di Sentul. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses hukum yang menjerat dirinya.

Gugatan ini mencakup penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan di rumahnya di Sentul, serta tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Sidang praperadilan yang dimulai, pada Selasa, 18 Agustus 2026, dipimpin oleh Hakim Richard Edwin Basoeki.

Dalam sidang ini, Febrie diwakili oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah dan Muhammad Farizi yang menegaskan  bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk menguji prosedur hukum yang dianggap tidak tepat dan melanggar prinsip due process of law.

Tim hukum mempersoalkan beberapa aspek penting, antara lain:

  • Penetapan Febrie sebagai tersangka tanpa pemeriksaan yang memadai.
  • Penggeledahan dan penyitaan barang di rumah Febrie di Sentul yang diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.
  • Penggabungan tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu surat perintah penyidikan.
  • Pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
  • Penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidikan lanjutan yang diduga tidak sesuai prosedur.

Febri Diansyah menyampaikan, bahwa terdapat sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang ditemukan dalam lima aspek tersebut, yang akan diuji lebih lanjut dalam proses praperadilan. Kuasa hukum juga menyiapkan ahli untuk mendukung dalil hukum mereka dalam persidangan.

Dalam permohonan praperadilan, tim hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang terkait dengan kasus ini.

Mereka juga meminta hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan bepergian ke luar negeri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Febrie juga meminta agar barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya. Selain itu, tim hukum meminta agar seluruh proses hukum terhadap Febrie dihentikan jika terbukti pelanggaran prosedur.

Sidang praperadilan ini menjadi momen penting untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dijalani Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat implikasinya terhadap prinsip hukum acara pidana dan perlindungan hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup