M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Upaya pengejaran pelaku kejahatan kembali menunjukkan hasil nyata melalui kolaborasi aparat penegak hukum Indonesia dan Tanzania. Rasli Syahril, seorang buronan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan status Red Notice Interpol, berhasil dipulangkan ke tanah air setelah ditangkap di Dodoma, Tanzania.

Pemulangan tersangka merupakan hasil sinergi antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan NCB Dodoma di Tanzania. Kerja sama ini menunjukkan efektivitas jaringan Interpol dalam menangani kasus kejahatan lintas batas negara.

“Subjek masuk dalam daftar IRN (Interpol Red Notice) atas permintaan Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kasus penipuan dan penggelapan,” tulis Divhubinter Polri dalam keterangannya, pada Senin (28/07/2025).

Penangkapan Rasli Syahril dilakukan pada 10 Juli 2025, tak lama setelah ia memasuki wilayah Dodoma. Otoritas setempat segera mengamankannya sembari menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak Indonesia.

Perwakilan dari Polri segera dikirim untuk melakukan proses penjemputan resmi. Tim Indonesia tiba di Bandara Internasional Julius Nyerere, Dar Es Salaam, Tanzania, pada 19 Juli 2025.

Mereka kemudian melakukan serangkaian pertemuan teknis dengan NCB Dodoma, sebelum akhirnya menjemput langsung tersangka di kantor Kepolisian Sektor Bandara pada 21 Juli 2025.

Serah terima resmi dilakukan di ruang keberangkatan Terminal Internasional bandara. Setelah itu, tim Indonesia membawa Rasli kembali ke Jakarta dengan transit di Doha, Qatar.

Setibanya di Indonesia, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Namun, hingga kini, belum ada keterangan rinci dari pihak kepolisian mengenai detail kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Rasli, termasuk waktu kejadian perkara.

Kasus ini menjadi bukti konkret, bahwa pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke luar negeri tetap dapat dijangkau melalui jaringan kerja sama antarnegara di bawah payung Interpol. Ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan transnasional. (by/div)

Spread the love