Diduga Proyek Pokir Kota Cirebon Dikerjakan Asal-Asalan dan Langgar UU KIP
M-RADARNEWS.COM, JABAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Kota Cirebon menilai proyek Pokir di Kota Cirebon diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), karena mengacu pada UU KIP itu merupakan salah satu sarana untuk pemberitahuan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Arun Kota Cirebon Deni Rogandi dalam keterangan rilis yang diterima m-radarnews, Minggu (10/12/2023). Ia menyebut, di Kota Cirebon pelaksanaan pekerjaan pokir tersebut selain jarang sekali adanya papan proyek juga dikerjakan sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) keluar dari Dinas PU.
Menurut pantauan tim DPD Arun di lapangan, pengerjaan proyek dikerjakan asal jadi atau asal-asalan. Salah satu contoh seperti SPK belum keluar, tapi proyek sudah dikerjakan dan terpantau sudah hampir selesai. Seperti pengerjaan proyek di Kelurahan Harjamukti dan Kelurahan Kalijaga.
“Untuk pekerjaan yang terlihat asal-asalan, seperti pekerjaan pengaspalan jalan yang tetap dilaksanakan walaupun dalam keadaan hujan dan akhirnya aspal melepuh kembali. Dan semuanya diduga belum mengantongi SPK,” ujar Deni.
“DPD Arun Kota Cirebon dalam menyikapi permasalahan ini telah mengantongi beberapa alat bukti, dan akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sesuai hasil investigasi di lapangan, lanjut Deni, pihaknya sempat mengkonfirmasi kepada salah satu pegawai atau staf di Kelurahan Harjamukti tersebut dan menjawab tidak tahu menahu tentang pelaksanaan pekerjaan itu. “Saya tidak tahu, hanya Pak Lurah saja yang tahu soal proyek tersebut,” jawab staf tersebut.
Lebih lanjut Deni mengatakan, bahkan anehnya lagi ada pegawai bagian ITE sekaligus pembuat usulan soal proyek juga menjawab tidak tahu peruntukannya buat apa dan penyelesaian pengerjaannya juga tidak mengerti.
“Dengan demikian, kami dari DPD ARUN Kota Cirebon akan menindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (rmd/arn)








